KANDIDAT PERUSAHAAN

Ini Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan

24 Maret 2021 20:03 4528 KALI DIBACA 0 KOMENTAR 0 KALI DIBAGIKAN

Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh perusahaan/lembaga pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

 

Biaya ini dibayarkan dari potongan gaji karyawan yang sebagai gantinya peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko kerja, PHK, kematian hingga pensiun. 

 

Bukan cuma itu, iuran yang dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan juga nantinya bisa dicairkan oleh peserta ketika sudah tidak lagi berstatus karyawan.

 

Lantas, berapa sebenarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan dan untuk apa saja iuran tersebut dimanfaatkan? Berikut ulasan selengkapnya.

 

Rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap karyawan/pekerja yang telah didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan wabih mendapatkan empat manfaat dari iuran yang dibayarkan.

 

Keempat manfaat tersebut mencangkup Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). 

 

Masing-masing manfaat tersebut akan didanai dari iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan sesuai dengan tarif yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

 

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) harus dibayarkan paling terlambat tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan. 

 

Adapun rincian biaya yang harus dibayarkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah:

  • Kategori penerima upah (pekerja): 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan (2% dari upah pekerja dan 3,7% dari perusahaan)
  • Kategori bukan penerima upah: 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan
  • Kategori pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan 

 

Pencairan dana JHT ini nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga pengemban dana. Adapun syarat pencairan dananya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2015.

 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan manfaat berupa perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun kecelakaan menuju tempat kerja. 

 

Rincian iuran JKK adalah sebagai berikut:

 

  • Kategori penerima upah: Resiko sangat rendah : 0,24%, resiko rendah: 0,54%, resiko sedang: 0,89%, resiko tinggi: 1,27%, resiko sangat tinggi: 1,74%
  • Kategori bukan penerima upah: 1% dari penghasilan yang dilaporkan 
  • Kategori migran Indonesia: Rp. 370 ribu
  • Jasa konstruksi: 0,21% berdasarkan nilai proyek

 

Program ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk bantuan perawatan tanpa batasan biaya, santunan kematian, mendapat bantuan beasiswa untuk satu orang anak hingga Rp. 12 juta.

 

3. Jaminan Kematian (JK)

Program ini nantinya akan dicairkan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS JK meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Adapun rincian iuran yang harus dibayarkan untuk program JK adalah:

 

  • Kategori penerima upah: 0,3% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja/ perusahaan 
  • Kategori bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan 
  • Kategori pekerja migran Indonesia: Rp 370 ribu 
  • Kategori jasa konstruksi: 0,21% berdasarkan nilai proyek

 

Adapun dana ini nantinya dicairkan untuk biaya pemakaman, bantuan dana 24 bulan, uang tunai, beasiswa untuk satu orang anak, santunan uang tunai.

 

4. Jaminan Pensiun (JP)

Iuran BPJS untuk dana Jaminan Pensiun (JP) yang harus dibayarkan adalah 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan. Namun, iuran yang dibayarkan akan berubah setiap tahunnya mengikuti tingkat inflasi.

 

Adapun manfaat yang akan didapatkan dari mengikuti program ini adalah mendapatkan uang tunai bulanan jika peserta sudah membayar iuran minimum selama 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.

 

Kedua, apabila ada anak yang didaftarkan, maka akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usia 23 tahun.

 

Surat resign adalah salah satu dokumen penting yang perlu kamulampirkan ketika berniat untuk mengundurkan diri dari posisi tertentu dalam perusahaan. Surat ini berisikan keterangan resmi perihal niat Anda untuk tidak melanjutkan kontrak bekerja di perusahaan tersebut.

 

Dalam membuat surat resign atau surat pengunduran diri yang baik dan profesional, ada berbagai hal yang harus kamu perhatikan terlebih dahulu. Bukan hanya dari segi penulisan aja lho, namun sejumlah hal lain seperti waktu pengajuan hingga alasan mengundurkan diri jadi salah satu poin penting yang harus kamu persiapkan.

 

5 poin penting yang harus kamu pikirkan saat ingin membuat surat resign yang baik dan profesional

 

1. Berdiskusi dengan atasan dan pikirkan alasan mengundurkan diri

Hal pertama yang harus diperhatikan ketika ingin membuat surat resign adalah alasan utama mengapa kamu ingin mengundurkan diri. Diskusikan dengan atasan kamu terkait niat tersebut dan minta pendapatnya tentang keputusan yang kamu buat. 

 

Jika perusahaan kamu memiliki budaya dan lingkungan kerja yang baik, tampaknya berdiskusi dengan atasan adalah hal yang benar untuk mendapatkan masukan dan saran.

 

Sebelum memutuskan ingin mengundur kan diri, kamu juga perlu memikirkan ulang keputusan tersebut. Jika sudah pasti dan mendapatkan izin dari atasan, barulah secara profesional kamu bisa mengajukan surat resign tersebut pada waktu yang tepat. 

 

2. Membuat surat resign dengan panduan yang benar

Ketika sudah yakin dengan alasan pengunduran diri kamu, selanjutnya adalah menulis surat resign dengan format penulisan yang benar. Surat pengunduran diri yang baik sebaiknya ditulis dengan “positif” seburuk apapun pengalaman bekerja yang dimiliki. Ini menjadi poin penting untuk menjaga hubungan baik di masa depan.

 

Adapun struktur surat pengunduran diri yang benar adalah mencangkup:

  • Header
  • Salam
  • Paragraf berisi keterangan bahwa Anda mengundurkan diri melampirkan tanggal tetap waktu resign, alasan berhenti bekerja hingga permintaan maaf dan terima kasih
  • Penutup berupa tanda tangan dan nama jelas

 

Buatlah surat tersebut dengan sederhana dan tidak lebih dari satu halaman. Tulis dengan bahasa yang baik dan sopan dengan kalimat ringkas. 

 

3. Pilih waktu pengajuan yang tepat

Mengajukan surat resign juga nggak bisa dilakukan pada hari H kamu berhenti bekerja. Dalam kontrak biasanya akan ada ketentuan mengenai kapan karyawan harus mengajukan pengunduran diri atau pembatalan kontrak, yang mana umumnya dilakukan beberapa minggu atau bulan sebelum berhenti bekerja.

 

Adapun waktu pengajuan surat pengunduran diri yang tepat dibagi dua, yaitu:

a. One month notice

One month notice artinya surat pengunduran diri harus diberikan sebulan sebelum kamu berhenti bekerja. Kebijakan ini biasanya diberlakukan perusahaan agar bisa mencari posisi pengganti untuk menempati posisimu.

 

Jika pengganti yang baru berhasil masuk sebelum tanggal terakhir bekerja, maka kamu bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk mendelegasikan tugas.

 

b. Two weeks notice

Sama dengan one month, two weeks notice berarti surat resign harus diberikan dua minggu sebelum kamu berhenti bekerja.

 

Dibandingkan dengan one month notice, kebijakan two week notice ini biasanya akan banyak ditolak oleh perusahaan, kecuali memang alasan kamu benar-benar mendesak. Untuk itu, lebih baik memberikan surat pengunduran diri dari jauh-jauh hari sebelumnya.

 

4. Kembalikan aset dan delegasikan pekerjaan

Setelah selesai mengajukan surat pengunduran diri kemudian disetujui oleh HRD, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah perihal pengembalian aset dan delegasi pekerjaan.

 

Pastikan untuk a mengembalikan semua aset perusahaan yang dipinjamkan, seperti laptop, mobil, atau aset lainnya. Kemudian, gunakan waktu terakhir sebelum berhenti kerja untuk mendelegasikan tugas pada orang yang akan menggantikan kamu.

 

5. Hindari hal berikut ketika membuat surat resign

Hal pertama yang harus dihindari adalah mengajukan surat pengunduran diri padahal belum yakin dengan alasan atau keputusan tersebut. Ini bisa menjadi kesalahan yang justru akan membuat kamu menyesal di kemudian hari.

 

Jika alasan mengundurkan diri karena perihal gaji atau lingkungan kerja yang tidak nyaman, sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu dengan manajemen. Mungkin, manajemen bisa membantu dan memberikan jalan keluar tanpa harus resign.

 

Setelah berhenti dari perusahaan yang lama, jangan juga menyombongkan diri dan menjelekkan perusahaan lama tempat kamu bekerja seburuk apapun pengalaman yang diberikan.

 

Tetap bersikap baik dan berterima kasih, karena bagaimanapun juga perusahaan lama tersebut telah memberikan banyak pelajaran berharga.


Itu tadi beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat surat resign. Yuk temukan tips-tips dan informasi karir lainnya di JatimCerdas.id. Temukan juga lowongan pekerjaan impianmu di sini, bangun dan rencanakan karirmu sekarang! Karena kita semua #BisaBarengJatim

Komentar